Senin, 29 Desember 2008

Profesi dan Standar Profesi Farmasi

Profesi dan Standar Profesi

1. Farmasi Sebagai Profesi
Dari kajian filsafati di atas terlihat bahwa di samping sebagai Ilmu atau Sains, Farmasi meliputi pula pelayanan obat secara profesional. Istilah Profesi dan Profesional saat ini semakin dikaburkan karena banyak digunakan secara salah kaprah. Semua pekerjaan (job, vacation, occupation) dan keahlian (skill) dikategorikan sebagai profesi. Demikian pula istilah profesional sering digunakan sebagai lawan kata amatir.

Menurut Hughes, E.C.:

…..Profesion profess to know better than other the nature of certain matters, and to know better than their clients what ails them or their affairs.
(Profesi mempunyai pengetahuan melebihi orang lain tentang sifat-sifat materi tertentu, dan lebih mengetahui dibanding kelayannya tentang apa penderitaaan atau permasalahan mereka.)
Definisi ini menggambarkan suatu hubungan pelayanan antar-manusia, atau antara manusia dengan manusia langsung, sehingga tidak semua pekerjaan atau keahlian dapat dikategorikan sebagai profesi.

Menurut Schein, F.H. :
…The profession are a set of occupation that have developed a very special set or norms deriving from their special role in society.
(Profesi adalah suatu perangkat pekerjaan yang telah dikembangkan dari kumpulan norma-norma yang sangat khusus, sesuai dengan peranan yang khusus pula di masyarakat)

Menurut definisi Theodorson & Theodorson, profesi merupakan :
“….. a high status occupation composed of highly trained experts performing a very specialized role in society. A profession has exclusive possession of competence in certain types of knowledge and skills crucial to society and its individual clients. The special intensive education and necessary discipline develops a strong in-group solidarity and exclusiveness. Every profession, on the basis of its monopoly of knowledge and skills and its responsibility for the honor and perpetuation of the profession, tends to feel that it is by itself capable of formulating its ethics and judging the quality of its work. Thus professional groups tend to reject the control of public or clients they serve. Neverthelesss, a profession is, of course, influenced by the public it professes to serve, and it is shaped by the needs of other interest groups and by the demands of other profession organizations.”
(Suatu profesi adalah pekerjaan berstatus tinggi, terdiri atas pakar yang sangat terlatih, yang menjalankan peran yang sangat khusus dalam masyarakat. Suatu profesi mempunyai kompetensi khusus yang eksklusif dalam jenis pengetahuan dan keterampilan tertentu yang sangat diperlukan oleh masyarakat dan pelanggan secara individual. Pendidikan intensif dan disiplin khusus yang diperlukan ini mengembangkan suatu solidaritas di dalam kelompok yang eksklusif. Setiap profesi, yang mempunyai monopoli ilmu dan keterampilan serta tanggungjawab akan kehormatan dan kelangsungan profesinya cenderung merasa mampu mengembangkan etika dan penilaian kualitas pekerjaannya sendiri. Dengan demikian suatu kelompok profesi cenderung akan menolak kontrol dari masyarakat atau pelanggan yang mereka layani. Namun demikian, suatu profesi jelas dipengaruhi oleh kebutuhan masyarakat yang dilayaninya dan juga dibentuk melalui kebutuhan kelompok terkait lainnya maupun oleh kebutuhan organisasi profesi lain.)
Dari definisi tersebut dapat diturunkan sifat-sifat khas profesi di bawah ini :
Profesi itu yang menetapkan sendiri pendidikan dan pelatihan yang baku (standard).
Mahasiswa calon profesional perlu melalui suatu pengalaman sosialisasi pendewasaan yang jauh lebih mendalam dibanding dengan mahasiswa lain.
Praktek profesional sering diakui secara legal (hukum) dengan pemberian lisensi (sertifikat atau brevet) tertentu.
Pemberian lisensi dan badan pendaftaran dikendalikan oleh anggota-anggota profesi.
Hampir semua peraturan yang menyangkut profesi ditentukan oleh profesi itu sendiri.
Pekerjaan profesi itu mempunyai kelebihan dalam pendapatan (gaji), kekuasaan dan urutan peringkat, sehingga dapat menetapkan persyaratan penerimaan yang lebih tinggi.
Para praktisi relatif bebas dari evaluasi dan kontrol orang awam (masyarakat).
Norma-Norma praktek yang diatur dalam peraturan, lebih mengikat daripada kontrol legal.
Anggotanya lebih erat terikat dan terafiliasi dengan profesinya dibanding dengan anggota pada pekerjaan lain.
Suatu profesi lebih cenderung merupakan pekerjaan terminal. Anggotanya tidak akan meninggalkannya, dan bagian terbesar yakin bahwa apabila mereka harus mengulangi, maka mereka tetap memilih profesi itu.

Profesional

Istilah “profesional” dapat didefinisikan dalam berbagai cara, namun semua cara tersebut mempunyai kesamaan dalam arti atau karakteristiknya seperti berikut:
Memiliki Pengetahuan Intelektual dan Keterampilan Khusus yang dipelajari dan dimanfaatkan untuk Kepentingan Sosial (masyarakat).

Pengakuan profesional didasarkan atas keahlian teknis yang diperoleh melalui pendidikan dan latihan yang memerlukan waktu lama. Seorang profesional adalah ahli yang terlatih dalam suatu bidang tertentu yang spesifik. Dengan keahliannya diharapkan bahwa ia dapat melakukan pengambilan keputusan teknis yang palng sesuai dan sebaik-baiknya dalam bidang keahliannya untuk kepentingan orang yang dilayaninya. Hal ini berkaitan dengan etika profesi yang fungsi utamanya ialah untuk meningkatkan nilai sosial profesi itu sendiri dengan cara melaksanakan pengembangan profesi, peningkatan pengetahuan, dan lebih memanfaatkan pengetahuan dan keterampilan profesinya untuk melayani mereka yang membutuhkannya. Lamanya latihan yang diperlukan berbeda untuk berbagai profesi, biasanya 5 tahun.

Sikap dan Perilaku Profesional.

Ciri orientasi profesional adalah sejauh mana ia memberikan pelayanan kepada orang yang memerlukannya (kelayan). Fungsi pelayanan ini adalah bagian terpenting dalam pengakuan status sebagai profesional dalam masyarakat. Diharapkan bahwa seorang profesional akan dapat menyampingkan kepentingan-kepentingan pribadinya sendiri dengan mengutamakan kepentingan kliennya. Nasib klien itu terletak di tangan si profesional. Sudah jelas bahwa seorang klien memerlukan pertolongan,dan tidak dapat menolong dirinya sendiri, sehingga ia akan menyerahkan nasibnya kepada profesional itu, dengan harapan penuh bahwa kepentingannyalah yang akan diutamakan. Apabila si profesional bertindak sebaliknya, yaitu mementingkan dirinya sendiri, maka ia akan menerima kutukan (condemnation) dan sanksi-sanksi yang akan dijatuhkan oleh teman sejawatnya maupun oleh masyarakat. Di sinilah penekanan betapa pentingnya fungsi pelayanan seorang profesional yang terikat pada norma atau aturan tertentu, misalnya kode etik profesi. Selain norma pelayanan, terdapat pula norma lain yang mengatur hubungan antara profesional dengan lingkungannya. Orientasi profesionalnya adalah obyektif, tidak pribadi (impersonal), dan tidak memihak (impartial). Hubungan ini terbatas pada tugas teknis yang menjadi pertimbangan saat itu, sehingga seorang profesional diharapkan akan menghindari keterlibatan emosional dengan kliennya. Dengan cara yang tidak memihak, meskipun menyangkut kepentingan pribadinya, secara obyektif dan netral seorang profesional akan mengadakan penilaian yang beralasan dan rasional demi kepentingan kliennya.
Komponen utama mengenai perangkat sikap profesional ini ialah “altruism”, yaitu mendahulukan kepentingan orang lain, bukan kepentingan diri sendiri. Hal ini tersirat dan tersurat dalam ungkapan oleh Marshall sebagai berikut : Seorang profesional bekerja bukan untuk dibayar, tetapi ia dibayar agar supaya ia dapat melaksanakan pekerjaannya. Setiap keputusan yang profesinoal yang diambil dalam pekerjaannya didasarkan pada apa yang menurut pendapatnya benar untuk dilakukan, bukan berdasarkan pada pertimbangan keuntungan apa yang akan diperoleh bagi dirinya.
Sanksi Sosial.

Hal ini merupakan resultante dari kedua kriteria di atas. Pada akhirnya, apakah suatu pekerjaan merupakan suatu profesi atau bukan, hal ini sebagian besar tergantung pada penilaian oleh masyarakat. Salah satu ukurannya ialah dengan pemberian hak atau lisensi (licensure) oleh pemerintah (masyarakat) kepada suatu profesi tertentu untuk berpraktek. Pemberian lisensi ini dimaksudkan untuk melindungi pemegang lisensi terhadap mereka yang tidak berhak untuk berpraktek, dan di lain pihak juga dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi ini. Ukuran lain mengenai sanksi masyarakat ialah terdapatnya status, penggajian dan kekuasaan tertentu yang diberikan kepada profesi tertentu. Dengan demikian terjadilah profesionalisasi dari suatu pekerjaan, yang hanya dapat tercapai apabila terdapat komitmen para profesional itu sendiri terhadap ketentuan etika profesi dan standar profesi yang telah mereka susun sendiri.
Orientasi pada kelompok acuan
merupakan salah satu ciri yang penting peranannya dalam orientasi profesional. Kelompok acuan ini ialah sejawat seprofesi yang pengetahuannya dan kemampuannya dapat diandalkan dalam pengambilan keputusan. Di sini terletak loyalitas profesional terhadap keagungan (integrity) profesinya sendiri dan pelayanan terhadap kliennya.
Aspek terakhir ialah mengenai struktur kontrol yang khas.

Para profesional suatu bidang tertentu membentuk suatu kelompok yang terdiri atas anggota-anggota yang saling mengadakan kontrol. Para profesional ini menginginkan otonomi seluas-luasnya dalam menerapkan keterampilannya yang khas itu dengan keyakinan bahwa merekalah orang-orang yang paling berkompetensi dalam bidangnya. Di antara mereka berlaku suatu kode etik yang membimbing mereka dalam aktivitasnya. Tingkah laku mereka dikendalikan oleh suatu standar yang telah disepakati bersama, dan pengawasan serta kontrolnya dilakukan oleh kelompok sejawat seprofesi.
Kode Etik Apoteker Indonesia yang dijabarkan dari Janji / Sumpah Apoteker telah dirumuskan oleh organisasi profesi Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia (ISFI). Suatu hal penting yang perlu diperhatikan dalam penerapan fungsi profesional seorang Apoteker sebagai Farmasis Komunitas ialah hakekat dan orientasi profesionalnya. Keterikatan dalam profesi Apoteker yang telah mengucapkan Sumpah / Janji Apoteker ialah terutama hubungannya dengan Tuhannya. Keterikatan profesi selanjutnya ialah dengan teman sejawat sesuai dengan Kode Etik Apoteker yang telah disepakati bersama oleh organisasi profesi Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia (ISFI). Kode Etik ini merupakan fungsi kontrol dan patokan dalam menjalankan pekerjaan sebagai profesional di mana pun seorang Apoteker bertugas.


3. Standar Kompetensi Farmasis Indonesia
(Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia, 2004)


3.1 PENDAHULUAN

Kesehatan merupakan hak azasi manusia. Setiap orang mempunyai hak untuk hidup layak, baik dalam kesehatan pribadi mapun keluarganya termasuk di dalamnya mendapatkan makanan, pakaian, perumahan, dan pelayanan kesehatan serta pelayanan sosial lain yang diperlukan.

Pelayanan kesehatan adalah setiap upaya yang diselenggarakan secara sendiri atau bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat. Pelayanan kesehatan dapat diselenggarakan oleh pemerintah atau swasta, dalam bentuk pelayanan kesehatan perorangan atau pelayanan kesehatan masyarakat. Berbagai bentuk pelayanan kesehatan berhubungan satu sama lain membentuk suatu jaringan yang saling terkait menjadi suatu kesatuan yang utuh dan terpadu yang disebut dengan sistem pelayanan kesehatan. Sistem pelayanan kesehatan sendiri terdiri dari struktur dan fungsi.

Struktur sistem pelayanan kesehatan terdiri dari unsur pembentuk sistem dan penampilan sruktur. Untuk pembentuk sistem terdiri dari pemerintah, dan swasta sedangkan penampilan struktur terdiri dari kelengkapan satuan organisasi yang membentuk sistem pelayanan kesehatan. Fungsi sistem pelayanan kesehatan terkait dengan kewenangan dan tanggung jawab yang dimiliki oleh setiap satuan organisasi yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Jika ditinjau dari sisi fungsi maka sistem pelayanan kesehatan terdiri dari sub sistem pelayanan medis, sub sistem pelayanan keperawatan dan sub sistem pelayanan kefarmasian serta sub sistem dari profesi kesehatan lain.

Suatu sistem pelayanan kesehatan dikatakan baik, bila struktur dan fungsi pelayanan kesehatan dapat menghasilkan pelayanan kesehatan yang memenuhi tiga belas persyaratan, yaitu
tersedia (available),
adil/merata (equity),
tercapai (accessible),
terjangkau (affordable),
dapat diterima (acceptable),
wajar (appropriate),
efektif (effective),
efisien (efficient),
menyeluruh (comprehensive),
terpadu (integrated),
berkelanjutan (continuous),
bermutu (quality), serta
berkesinambungan (sustainable).

Mutu pelayanan kesehatan akan menjadi lebih baik kalau masing-masing profesi kesehatan memberikan pelayanannya kepada pasien didasarkan pada standar profesi, etika dan norma masing-masing.

Profesi farmasi termasuk profesi yang harus ditingkatkan perannya. Peran itu kini didasarkan pada filosofi ”Pharmaceutical Care” atau diterjemahkan sebagai ”Asuhan Kefarmasian”. Definisi asuhan kefarmasian menurut International Pharmaceutical Federation adalah tanggung jawab profesi dalam hal farmakoterapi dengan tujuan untuk mencapai keluaran yang dapat meningkatkan atau menjaga kualitas hidup pasien. Asuhan kefarmasian merpakan proses kolaboratif yang bertujuan untuk mengidentifikasi, mencegah dan menyelesaikan masalah obat dan masalah yang berhubungan dengan kesehatan.

Obat merupakan sarana kesehatan yang diproduksi dengan filosofi asuhan kefarmasian artinya bahwa obat yang diproduksi merupakan obat yang berkualitas dan bila digunakan oleh pasien atau masyarakat mempunyai efikasi, aman, cukup memadai, nyaman dan harga yang wajar. Tujuan tersebut akan tercapai bila obat yang diproduksi pabrik berkualitas dan pada saat pasien atau masyarakat menggunakan obat tersebut selalu mendapat informasi yang memadai dari farmasis.

Terapi dengan obat merupakan proses kolaboratif antara pasien, dokter, farmasis dan penyelenggara pelayanan kesehatan. Proses ini merupakan proses yang harus ditingkatkan terus menerus agar penggunaan obat yang menjadi tanggung jawab bersama antara farmasis, tenaga kesehatan lain dan pasien memperoleh keluaran terapi yang optimal. Farmasis memberkan jaminan bahwa obat yang diberikan adalah obat yang benar dan diperoleh maupun diberikan adalah obat yang benar, dan pasien yang menggunakannya dengan benar. Segala keputusan profesional farmasi didasarkan pada pertimbangan atas kepentingan pasien dan aspek ekonomi yang menguntungkan pasien. Pasien dan masyarakat betul-betul diuntungkan dengan kegiatan asuhan kefarmasian farmasis seperti ini.

Agar terjadi keseragaman pelayanan kefarmasian yang didasari oleh filosofi asuhan kefarmasian seperti tersebut di atas maka diperlukan standar. Standar tersebut dapat digunakan untuk mengukur kualitas pelayanan kefarmasian yang diberikan kepada konsumen atau masyarakat. Standar yang diperlukan tersebut disebut standar kompetensi farmasis.

3.2 SEJARAH PERKEMBANGAN PELAYANAN FARMASI

3.2.1 Pembuatan Sediaan Farmasi

Fenomena farmasi dikenal manusia lebih dari 1000 tahun yang silam. Pada jaman Mesir Kuno masyarakat telah mengenal sediaan farmasi berbentuk tablet dan pada jaman Cina Kuno telah terbiasa digunakan formulasi sediaan obat yang berasal dari ramuan tumbuh-tumbuhan obat.

Demikian juga di Indonesia yang mempunyai suku bangsa yang beragam, beraneka ragam pula penggunaan obat yang berasal dari sumber alam. Bentuk sediaan tersebut antara lain tapel, parem kocok, pilis, obat seduh, dan lain sebagainya. Dokumentasi literer sejak jaman Mojopahit, jaman penjajahan Belanda sampai sekarang membuktikan bahwa masing-masing daerah mempunyai berbagai jenis tanaman berkhasiat obat yang diformulasikan menjadi berbagai bentuk sediaan siap pakai, sebagai contoh suku bangsa Jawa menyebutnya sebagai jamu.

Fenomena meracik obat merupakan disiplin keahlian yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari para tabib, yang berperan profesional meranghkap baik sebagai dokter maupun ahli obat. Format tampilannya menunjukkan lebih sebagai ahli obat daripada sebagai seorang ahli penyakit; keadaan demikian sangat dikenal oleh masyarakat.

Berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi telah memodernisir proses pembuatan obat. Proses pembuatan yang semula sebagai keahlian perorangan (the art of compounding), berubah menjadi proses pembuatan yang mekanistik yang tersistem bersifat masinal dan masal. Akibatnya persepsi masyarakat terhadap produk obat berubah dari obat sebagai hasil akhir para ahli obat perorangan (apoteker), menjadi produk obat sebagai produk keluaran pabrik melalui proses pabrikasi.

3.2.2 Perubahan Konsep Pelayanan Farmasi

Pergeseran konsep yang sangat mendasar mengenai meracik obat merupakan peristiwa yang terjadi secara alamiah dan tidak dapat ditolak oleh profesional obat perorangan yang dikenal dengan sebutan Apoteker atau Farmasis. Perkembangan ini dipicu oleh meningkatnya jumlah kebutuhan obat, berkembangnya inovasi produksi masal, tekanan kompetisi perdagangan, inovasi dalam penemuan obat baru, lahirnya berbagai penyakit baru dan berbagai hal yang terkait. Obat telah bergeser dari produksi rumah praktek apoteker menjadi industri berskala besar yang mempunyai format sangat berbeda karena melibatkan sarana produksi yang baru dengan kecanggihan teknologinya serta manajemen produksi yang dikenal dengan CPOB (Cara Produksi Obat yang Baik).

Modernisasi produksi obat sebagai akibat berkembangnya IPTEK tidak mengubah makna obat sebagai media yang orientasinya adalah pada proses kesehatan. Sebagai produk obat jadi, obat tetap merupakan produk yang sangat dibutuhkan manusia dalam upaya mempertahankan atau meningkatkan mutu hidup dari sakit dan penyakit. Masyarakat menerima obat sebagai substansi hasil rekayasa IPTEK kefarmasian yang mampu mengubah bahan baku obat menjadi bentuk sediaan baru siap pakai.

Perkembangan diatas memperlihatkan bahwa peran farmasis meracik obat telah diambil alih oleh pabrik. Keadaan demikian mendorong terjadinya perubahan pada farmasis (apoteker), karena kalau tidak berubah maka akan ditinggalkan orang. Kemudian dari evaluasi penggunaan obat dapat disimpulkan bahwa timbul banyak permasalahan berkenaan dengan penggunaan obat. Hal inilah yang telah memicu dan membelokkan arah orientasi farmasis yang semula drug oriented menjadi patient oriented, perubahan inipun berjalan secara alamiah.

Peran farmasis diharapkan tidak hanya menjual obat seperti yang selama ini terjadi, tetapi lebih kepada menjamin tersedianya obat yang berkualitas, mempunyai efikasi, jumlah yang cukup, aman, nyaman bagi pemakainya, dan harga yang wajar serta pada saat pemberiannya disertai informasi yang cukup memadai, diikuti pemantauan pada saat penggunaan obat dan akhirnya dilakukan evaluasi.


3.2.3 PARADIGMA BARU PROFESI FARMASIS

International Pharmaceutical Federation mengidentifikasikan sebagai berikut: profesi adalah kemauan individu farmasis untuk melakukan praktek kefarmasian sesuai syarat legal minimum yang berlaku serta mematuhi standar profesi dan etik kefarmasian.

Setiap profesi harus disertifikasi secara formal oleh suatu lembaga keprofesian untuk tujuan diakuinya keahlian pekerjaan keprofesiannya. Kegiatan keprofesian merupakan implikasi dari kompetensi, otoritas, teknikal dan moral profesi sehingga seorang profesional memiliki posisi hirarkikal dalam masyarakat.

Profesi memiliki ciri-ciri sebagai berikut :

Memiliki tubuh pengetahuan yang berbatas jelas.
Pendidikan khusus berbasis ”keahlian” pada jenjang pendidikan tinggi.
Memberi pelayanan kepada masyarakat, praktek dalam bidang keprofesian.
Memiliki perhimpunan dalam bidang keprofesian yang bersifat otonom.
Memberlakukan kode etik keprofesian.
Memiliki motivasi altruistik dalam memberikan pelayanan.
Proses pembelajaran seumur hidup.
Mendapat jasa profesi.

Pekerjaan profesi ditandai oleh adanya otoritas melakukan pekerjaan yang melekat pada diri pribadi pelaku profesi masing-masing. Pada profesi dalam melakukan pekerjaannya menyangkut suatu pekerjaan tertentu yang diperoleh dari proses pendidikan di perguruan tinggi. Untuk farmasis pekerjaan tersebut didefinisikan sebagai pekerjaan kefarmasian yang dperolehnya dari negara sebagai otoritas keahlian sehingga sebelum melaksanakan pekerjaan kefarmasian, farmasis perlu disumpah terlebih dahulu.

Pada profesi melekat keahlian khusus yang menghasilkan produk dan produk profesinya tersebut dapat dilayangkan kepada client, sehingga client mendapatkan kepuasan dan kenikmatan atas produk profesi tersebut. Sebaliknya client akan membayar atas produk pelayanan tersebut, yang menjadi penghasilan bagi pelaku profesi. Pekerjaan profesi dilakukan berdasarkan atas standar profesi yang diatur oleh organisasi profesinya, serta tata cara lain yang menjadi keseragaman dalam pelaksanaan pekerjaannya.

Sebagai pekerjaan profesi terdapat hubungan khusus diantara sesama pelaku profesi yang diatur melalui praktek organisasi profesi serta berlakunya etika profesi. Etika profesi yaitu suatu aturan yang mengatur suatu pekerjaan itu boleh atau tidak dilakukan oleh pelaku profesi sewaktu menjalankan praktek profesinya.

Filosofi profesi farmasi adalah ”Pharmaceutical Care”, yang perlu diterjemahkan ke dalam misi, visi dan seterusnya. Misi dari praktek farmasi adalah menyediakan obat dan alat-alat kesehatan lain dan memberikan pelayanan yang membantu orang atau masyarakat untuk menggunakan obat maupun alat kesehatan dengan cara yang benar.

Pelayanan kefarmasian yang komprehensif meliputi dua kegiatan yaitu memberikan rasa aman karena kesehatannya menjadi lebih baik dan menghindarkan masyarakat dari sakit dan penyakit. Dalam proses pengobatan penyakit berarti menjamin kualitas obat dan proses penggunaan obat untuk dapat mencapai pengobatan maksimum dan terhindar dari efek samping.

Memperoleh dan menggunakan obat yang tidak tepat dapat mengakibatkan timbulnya kasus kesalahan obat. Kasus kesalahan obat tidak hanya terjadi di negara berkembang tetapi terjadi pula di negara maju. Kondisi ini dipertajam dengan kemajuan teknologi yang pesat dan pola kehidupan masyarakat yang menuju kemandirian sehingga memicu tumbuhnya budaya baru berupa pengobatan mandiri.

Tersedianya obat efektif yang meruah di pasaran menyulitkan masyarakat dalam mengambl keputusan untuk memilih obat yang terbaik pada saat memerlukan. Untuk itu masyarakat membutuhkan pendampingan seorang ahli, yaitu farmasis. Suatu kewajiban moral bagi farmasis untuk memberdayakan masyarakat dalam penggunaan obat secara mandiri dengan aman dan efektif. Pemberdayaan masyarakat dalam penggunaan obat menjadi lebih bermakna dalam mensukseskan terapi dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan hak asasinya karena obat merupakan salah satu modalitas penyembuhan terapi yang dapat digunakan pasien sendiri.
Advokasi terhadap masyarakat tidak terbatas pada pengobatan mandiri melainkan juga pada saat menderita sakit dan harus ditolong di tempat pelayanan kesehatan. Dengan keterlibatan farmasis secara langsung maupun tidak tidak langsung dalam pelayanan klinik diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui peningkatan kemandirian masyarakat dalam penggunaan obat, penulisan resep oleh dokter, dan pengetahuan perawat mengenai obat

Asuhan kefarmasian merupakan proses perbaikan yang berkesinambungan dalam proses kolaborasi antara farmasis dan tenaga kesehatan lain dengan pasien untuk mencapai tujuan terapi optimal bagi pasien. Menghormati hak-hak asasi pasien, menjaga kerahasiaan, melaksanakan kode etik dan menghargai kemampuan tenaga kesehatan yang terlibat merupakan syarat mutlak dalam melaksanakan proses kolaborasi tersebut.

Posisi farmasis menjadi sangat strategis dalam mewujudkan pengobatan rasional bagi masyarakat karena keterlibatannya secara langsung dalam aspek aksesibilitas, ketersediaan, keterjangkauan sampai pada penggunaan obat dan perbekalan kesehatan lain, sehingga dimungkinkan terciptanya keseimbangan antara aspek klinis dan ekonomi berdasarkan kepentingan pasien.

Peran profesi farmasi telah mengalami perubahan yang cukup signifikan dalam dua puluh tahun terakhir ini dengan berkembangnya ruang lingkup pelayanan kefarmasian. Di saat ini dan masa mendatang farmasis menghadapi tantangan untuk dapat memecahkan berbagai permasalahan dalam sistem pelayanan kesehatan modern dan mengembangkannya dalam sistem itu sendiri. Peran farmasis yang digariskan oleh WHO yang dikenal dengan istilah ”seven star pharmacist” meliputi:

Care-giver. Farmasis sebagai pemberi pelayanan dalam bentuk pelayanan klinis, analitis, teknis, sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam memberikan pelayanan, farmasis harus berinteraksi dengan pasien secara individu maupun kelompok. Farmasis harus mengintegrasikan pelayanannya pada sistem pelayanan kesehatan secara berkesinambungan dan pelayanan farmasi yang dihasilkan harus bermutu tinggi.

Decision-maker. Farmasis mendasarkan pekerjaannya pada kecukupan, keefikasian dan biaya yang efektif dan efisien terhadap seluruh penggunaan sumber daya misalnya sumber daya manusia, obat, bahan kimia, peralatan, prosedur, pelayanan dan lain-lain. Untuk mencapai tujuan tersebut kemampuan dan keterampilan farmasis perlu diukur untuk kemudian hasilnya dijadikan dasar dalam penentuan pendidikan dan pelatihan yang diperlukan.

Communicator. Farmasis mempunyai kedudukan penting dalam berhubungan dengan pasien maupun profesi kesehatan lain, oleh karena itu harus mempunyai kemampuan berkomunikasi yang cukup baik. Komunikasi tersebut meliputi komunikasi verbal, nonverbal, mendengar dan kemampuan menulis, dengan menggunakan bahasa sesuai dengan kebutuhan.

Leader. Farmasis diharapkan memiliki kemampuan untuk menjadi pemimpin. Kepemimpinan yang diharapkan meliputi keberanian mengambil keputusan yang empati dan efektif, serta kemampuan mengkomunikasikan dan mengelola hasil keputusan.

Manager. Farmasis harus efektif dalam mengelola sumber daya (manusia, fisik, anggaran) dan informasi, juga harus dipimpin dan memimpin orang lain dalam tim kesehatan. Lebih jauh lagi farmasis mendatang harus tanggap terhadap kemajuan teknologi informasi dan bersedia berbagai informasi mengenai obat dan hal-hal lain yang berhubungan dengan obat.

Life-long learner. Farmasis harus senang belajar sejak dari kuliah dan semangat belajar harus selalu dijaga walaupun sudah bekerja untuk menjamin bahwa keahlian dan keterampilannya selalu baru (up-date) dalam melakukan praktek profesi. Farmasis juga harus mempelajari cara belajar yang efektif.

Teacher. Farmasis mempunyai tanggung jawab untuk mendidik dan melatih farmasis generasi mendatang. Partisipasinya tidak hanya dalam berbagai ilmu pengetahuan baru satu sama lain, tetapi juga kesempatan memperoleh pengalaman dan peningkatan keterampilan.

Konsep seven star menjadi gambaran profil masa depan farmasis, sedangkan filosofi farmasis yaitu pharmaceutical care secara luas identik dengan good pharmacy practice, sehingga dapat dikatakan bahwa good pharmacy practice adalah jalan untuk mengimplementasikan pharmaceutical care.

Empat pilar yang disyaratkan WHO untuk pelaksanaan Good Pharmacy Practice adalah :
Farmasis harus peduli terhadap kesejahteraan pasien dalam segala situasi dan kondisi.
Kegiatan inti farmasi adalah menyediakan obat, produk pelayanan kesehatan lain, menjamin kualitas, informasi dan saran yang memadai kepada pasien, dan memonitor penggunaan obat yang digunakan pasien.
Bagian integral farmasis adalah memberikan kontribusi dalam peningkatan peresepan yang rasional dan ekonomis, serta penggunaan obat yang tepat.
Tujuan tiap pelayanan farmasi yang dilakukan harus sesuai untuk setiap individu, didefinisikan dengan jelas, dan dikomunikasikan secara efektif kepada semua pihak yang terkait.

Empat elemen penting yang digariskan oleh WHO dalam Good Pharmacy Practice adalah :

Kegiatan yang berhubungan dengan promosi kesehatan dan pencegahan penyakit.
Penyediaan dan penggunaan obat resep dokter dan produk pelayanan kesehatan lain.
Pengobatan mandiri.
Mempengaruhi peresepan dan penggunaan obat.

Empat elemen tambahan yang disarankan meliputi :

Farmasis bekerjasama dengan tenaga kesehatan masyarakat berupaya mencegah penyalahgunaan obat dan penggunaan obat yang salah yang terjadi di masyarakat.
Menilai produk obat dan produk pelayanan kesehatan lain secara profesional.
Penyebarluasan informasi obat dan berbagai aspek pelayanan kesehatan yang telah dievaluasi.
Terlibat dalam semua tahap-tahap pelaksanaan uji klinis.





3.2.4 SISTEM DAN RUANG LINGKUP PRAKTEK KEFARMASIAN

Sistem praktek kefarmasian dapat diartikan sebagai bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan yang utuh dan terpadu, terdiri dari struktur dan fungsi jaringan pelayanan kefarmasian. Praktek kefarmasian adalah upaya penyelenggaraan pekerjaan kefarmasian dalam rangka pemeliharaan kesehatan dan pencegahan penyakit bagi perorangan, keluarga, kelompok dan atau masyarakat. Sistem pelayanan kefarmasian meliputi struktur sistem pelayanan kefarmasian dan fungsi sistem pelayanan kefarmasian.

Struktur sistem pelayanan kefarmasian yang merupakan lingkup kegiatan pelayanan kefarmasian terdiri dari:

Unsur pembentuk struktur yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat. Bentuk pelayanan kefarmasian tersebut dapat dilakukan di :
a. Rumah sakit
b. Komunitas meliputi:
Apotek
Komunitas berdasarkan pada kebutuhan masyarakat sesuai bidang keilmuan farmasi.
c. Industri
d. Lembaga riset.



4. Surat KepMenKes RI No. 1027/MENKES/SK/ IX/2004 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotik, seorang Apoteker berkewajiban memberikan Konseling dan Informasi Obat kepada pasien.
(Lihat Lampiran)

Konseling adalah suatu proses komunikasi dua arah yang sistematik antara apoteker dan pasien untuk mengidentifikasi dan memecahkan masalah yang berkaitan dengan obat dan pengobatan. Untuk itu diperysaratkan adanya suatu ruangan tertutup untuk konseling bagi pasien yang dilengkapi dengan meja dan kursi serta lemari untuk menyimpan catatan medikasi pasien. Apoteker harus memberikan konseling, mengenai sediaan farmasi, pengobatan dan perbekalan kesehatan lainnya, sehingga dapat memperbaiki kualitas hidup pasien atau yang bersangkutan terhindar dari bahaya penyalahgunaan atau penggunaan salah sediaan farmasi atau perbekalan kesehatan lainnya. Untuk penderita penyakit tertentu seperti cardiovascular, diabetes, TBC, asthma, dan penyakit kronis lainnya, apoteker harus memberikan konseling secara berkelanjutan.

Di samping itu seorang Apoteker harus memberikan informasi obat yang benar, jelas dan mudah dimengerti, akurat, tidak bias, etis, bijaksana, dan terkini. Informasi obat pada pasien sekurang-kurangnya meliputi: cara pemakaian obat, cara penyimpanan obat, jangka waktu pengobatan, aktivitas serta makanan dan minuman yang harus dihindari selama terapi.

5. Surat KepMenKes RI No. 1197/MENKES/SK/ IX/2004 Tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit (Lihat lampiran)















Tidak ada komentar: